cybercrime

Friday, 31 May 2013

CyberCrime








Definisi Cybercrime

Kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah istilah yang mengacu pada kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime   
Selama ini dalamkejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
·         Kejahatankerah biru (blue collar crime)
Kejahatan inimerupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secarakonvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·         Kejahatankerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis initerbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatanbirokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrimesendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas duniamaya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan keduamodel di atas.Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebutantara lain menyangkut lima hal berikut:
 1. Ruang Lingkup Kejahatan
 2. Sifat Kejahatan
  3. Pelaku Kejahatan
 4. Modus Kejahatan
Jenis-jenis Cybercrime
1. Unauthorized Access to ComputerSystem and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpasepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanyapelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurianinformasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanyakarena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yangmemiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak denganberkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalahTimor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaanAmerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkatkerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).
SitusFederal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan parahacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya(http://www.fbi.org). Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengansengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau systemelektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, ataumenjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidanapasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalampasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/ataudenda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2.Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atauinformasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagaicontohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkanmartabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografiatau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi danpropaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal contentmenurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatanmenyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikanorang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasusseseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebaratau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yangmengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaanbersalah setelah mengunduh file yang tidak baik. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 :Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3.Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruantampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaransuatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,dan sebagainya. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dantanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikdengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebutseolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

Faktor penyebab Cybercrime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputerkian marak dilakukan antara, lain adalah:
a.    Akses internet yang tidak terbatas.
b.    Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab
utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yangkecil dan tidak diperlukan
peralatan yangsuper modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akansangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan hal ini.
d.    Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologikomputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuahkomputer jauh diatas operator komputer.
e.    Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f.     Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakatdan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadapkejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masihterus melakukan aksi kejahatannya.

No comments:

Post a Comment