Definisi
Cybercrime
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Karakteristik
Cybercrime
Selama
ini dalamkejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut :
·
Kejahatankerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
inimerupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secarakonvensional
seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·
Kejahatankerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis initerbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatanbirokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrimesendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas duniamaya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan keduamodel di atas.Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebutantara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang Lingkup Kejahatan
2. Sifat Kejahatan
3. Pelaku Kejahatan
4. Modus Kejahatan
Jenis-jenis Cybercrime
1. Unauthorized Access to ComputerSystem and
Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpasepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanyapelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurianinformasi penting dan rahasia.
Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanyakarena merasa tertantang untuk
mencoba keahliannya menembus suatu sistem yangmemiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak denganberkembangnya teknologi Internet/intranet.
Kita tentu belum lupa ketika masalahTimor Timur sedang hangat-hangatnya
dibicarakan di tingkat internasional,beberapa website milik pemerintah RI
dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaanAmerika Serikat yang bergerak dibidang
ecommerce yang memiliki tingkatkerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000).
SitusFederal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak
luput dari serangan parahacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini
beberapa waktu lamanya(http://www.fbi.org). Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengansengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau systemelektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, ataumenjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidanapasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalampasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/ataudenda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
2.Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atauinformasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis,dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagaicontohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkanmartabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografiatau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi danpropaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya. Illegal contentmenurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatanmenyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah
atau diarang / dapat merugikanorang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi
untuk beberapa kasusseseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebaratau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yangmengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan
perasaanbersalah setelah mengunduh file yang tidak baik. Pasal 28 UU ITE tahun
2008 :Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3.Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruantampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaransuatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain,dan sebagainya. Pasal 35 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dantanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan,penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronikdengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebutseolah-olah data yang otentik (Phising =
penipuan situs).
Faktor penyebab
Cybercrime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan
komputerkian marak dilakukan antara, lain adalah:
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan
salah satu penyebab
utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yangkecil
dan tidak diperlukan
peralatan yangsuper modern. Walaupun kejahatan
komputer mudah untuk dilakukan tetapi akansangat sulit untuk melacaknya,
sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologikomputer. Pengetahuan
pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuahkomputer jauh diatas
operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakatdan
penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar
terhadapkejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer
masihterus melakukan aksi kejahatannya.
No comments:
Post a Comment