cybercrime

Friday, 31 May 2013

Pengertian Carding





  Didalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya entah itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran hukum terhadap dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer dalam penulisan makalah ini penulis mencoba membahas salah satu kasus pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu carding.
Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja di internet secara tidak sah atau illegal. Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer), dengan menggunakan, berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. Pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain.
Apa yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut. seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana  pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer atau lain sebagainya. Bagaimana ia dapat melakukan hal itu ? hal itu dapat terjadi akibat kecerobohan dari kita, biasanya mereka yang melakukan carding hanya ingin mendapatkan informasi kartu kredit milik kita, lalu melakukan transaksi online dengan memasukan informasi kartu kredit milik kita,  misalnya saja ia memasukkan Nama, Tanggal Lahir, No.pin , No kartu kredit dan segala informasi yang diperlukan dalam bertransaksi.
Bagaimana ia mendapatkan informasi kartu kita ? Seorang carding bisa mendapatkan informasi tentang kartu kredit milik kita melalui beberapa hal berikut :
  1. Membeli informasi, membeli kepada seseorang yang memiliki informasi kartu kredit yang aktif .
  2. Mengambil kecerobohan sang pemilik. jika kita melakukan transaksi menggunakan kartu kredit dengan menyuruh orang lain.
  3. Perangkap Online membuat situs siluman yang menyediakan jasa e-commerce, dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya.
Melakukan kerjasama dengan pihak tertentu misalnya saja dengan tempat penginapan, tempat perbelanjaan, rumah makan dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit. 
Keempat hal diatas adalah hal yang paling dasar atau gampang untuk dilakukan oleh seorang carding, satu hal lagi yang paling sering dilakukan seorang carding, yaitu menghack sebuah situs e-commerce, dengan kemampuannya dalam algortima dan pemrograman maka ia dapat menjebol data base situs-situs luar maupun dalam negeri yang terkenal. Pada umumnya para carding tahu diri dalam melakukan aksinya, biasanya mereka “hanya merugikan korbannya hanya sekali saja, hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari sang pemilik kartu, tapi ada juga sih yang ngga tau diri, mereka melakukannya berulang kali tetapi dampak yang mereka timbulkan cukup besar, yaitu tertangkap basah walau tidak tercebur empang.


No comments:

Post a Comment