Pencegahan dengan hokum
Hukum cyber sangat identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak
terlihat dan semu, Hal ini akan
menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum cyber
adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan
dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Oleh karena itu,
kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai
tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk
mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat
dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu
banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat dikatakan
merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan sebagai
otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Untuk
itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara
otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin.
Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan
sertifikat.
Pencegahan dengan pengamanan web security
Penggunaan sistem keamanan web
sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang disimpan kedalam database
sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern, sehingga
cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.
Pengamanan pribadi adalah
pengamanan dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antara lain
secara on-line dan off-line:
·
Pengamaan pribadi secara off-line:
a. Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat
yang aman.
b. Jika kehilangan kartu kredit dan
kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan dan pihak bank
serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
c. Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain (baik untuk berbelanja secara fisik maupun secara online).
c. Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain (baik untuk berbelanja secara fisik maupun secara online).
d. Pastikan jika Anda melakukan
fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas
layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau pegawai foto copy serta
tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih
sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari
penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya.
Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
e. Jangan asal atau sembarang
menyuruh orang lain untuk foto copy kartu kredit dan kartu identitas.
f. Waspadalah pada
tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel,
dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.
Pengamanan probadi secara on-line:
a. Belanja di tempat ( websites online
shopping ) yang aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas pengelolanya
atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih
meragukan.
b. Pastikan pengelola Websites Transaksi Online mengunakan SSL
( Secure Sockets Layer ) yang
ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk
berbelanja.
c. Jangan sembarangan menyimpan File
Scan kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk dan
dalam email anda.
No comments:
Post a Comment